You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
2018, Dinas KPKP Kembangkan Pertanian Perkotaan di 53 Lokasi
photo Doc - Beritajakarta.id

Dinas KPKP Kembangkan Pertanian Perkotaan di 53 Lokasi

Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta menargetkan sebanyak 53 lokasi di Ibukota dapat melakukan pengembangan urban farming atau pertanian perkotaan pada tahun ini.

Kita sudah melakukan pembinaan

Kepala Bidang Pertanian Dinas KPKP DKI Jakarta, Diah Meidiantie merinci, ke-53 lokasi tersebut terdiri dari, 13 rumah susun, sembilan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA), sembilan kelompok tani (Poktan), lima RW atau kampung, 11 perkantoran, dua sekolah, dua lahan tidur atau pekarangan, satu agrowisata, dan satu lokasi perkumpulan atau komunitas.

"Saat ini kita sudah melakukan pembinaan bagi penerima manfaat program Pengembangan Pertanian Perkotaan di 53 lokasi itu," ujarnya, Rabu (28/11).

Warga Rusun Komarudin Diberi Pembinaan Pengembangan Urban Farming

Diah menjelaskan, awal Desember mendatang ditargetkan para penerima manfaat sudah dapat melakukan penyemaian benih sayur mayur yang diberikan Dinas KPKP.

"Kami ingin benih yang kita berikan dapat ditanam dan dirawat agar tumbuh dengan baik dan pada saatnya bisa dipanen serta memberikan manfaat bagi warga itu sendiri," tandasnya.

Sekadar diketahui, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan telah menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Pertanian Perkotaan.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1196 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1184 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye973 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye950 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye860 personBudhi Firmansyah Surapati